Pengumuman Regristrasi PUPNS Oktober 2015 Terbaru

Posted by Lowongan Kerja 2015 on Sabtu, 03 Oktober 2015

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini :

Pengumuman Regristrasi PUPNS 2015


Persyaratan Berkas untuk dokumen pendukung Pendaftaran Ulang PNS secara
Elektronik / e-PUPNS terlampir di bawah :

Tata cara pengumpulan dokumen pendukung :
  • Dokumen pendukung dikumpulkan rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam satu Map.
  • Tempelkan potongan tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 diserahkan verifikatordi depan map dan juga tuliskan NRK pegawai yang bersangkutan.
  • Map tersebut dikumpulkan ke Admin Verifikator Level 1 / SKPD pegawai yang bersangkutan.
    Segala perubahan akan di umumkan secara resmi melalui Web BKD Provinsi DKI
    Jakarta.
Lokasi penempatan : DKI Jakarta
Pembukaan dan Penutupan : 01 Oktober 2015 sampai 30 November 2015.

Demikian info loker terbaru semoga bermanfaat untuk anda semua
Untuk informasi lebih detailnya klik disini


Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik / e-PUPNS Tahun 2015, bersama ini disampaikan Pengumuman Pembukaan Regristrasi PUPNS Tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini : - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/index.php#sthash.u34op9Qz.dpuf

Blog, Updated at: 19.45

0 komentar:

Posting Komentar